PKL Jalan Ahmad Yani Diberikan Surat Teguran Sebelum Digusur

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban sekaligus memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/8) pagi.

"Surat teguran ini diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar, badan dan bahu jalan jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

 

"Untuk itu, para pedagang kita ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," ujarnya.

Dari pengakuan para PKL, terang Iwan, mereka memilih berjualan di pinggir jalan lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada.

"Karena itu, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait dan mengatakan bahwa mereka adalah pedagang yang berjualan tengah malam. Seharusnya, jam 06.00 pagi itu sudah bersih, tapi kan masih (berjualan)," ungkapnya.

"Jadi kita kasi teguran agar mereka bisa mematuhi aturan berlaku seperti Perda Nomor 13 Tahun 2021," tutupnya.