Ingin Mengadopsi Anak? Ini Syaratnya

Jumat, 17 Juni 2022 - 19:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru menggelar sosialisasi adopsi anak yang berlangsung di Hotel Alpha, Rabu (15/6). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari.

Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, memberikan informasi terkait persyaratan menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni :

1.Sehat jasmani dan rohani
2.Umur min 30 tahun dan max 55 tahun
3.Beragama sama dengan agama calon anak
4.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
5.Status menikah secara sah dengan umur pernikahan min 5 tahun
6.Tidak merupakan pasangan sejenis
7.Tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak
8.Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9.Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak
10.Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak
11.Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
12.Adanya laporan sosial dari pekerja sosial
13.Memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi

"Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak, namun apa yang telah kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat," kata Idrus saat sosialisasi.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinsos terus berkontribusi dalam memberikan layanan terhadap anak-anak terlantar.

Berdasarkan data pelayanan anak pada tahun 2021, ada 90 orang yang mendapat penanganan. Diantaranya anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dinsos Pekanbaru juga melayani assessment dan memberikan rekomendasi kepada COTA yang ingin mengangkat anak.

Terhitung sejak tahun 2021 hingga Juni 2022, Dinsos Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara.

"Masih minimnya informasi yang diketahui masyarakat terkait pengangkatan anak, maka kami gelar sosialisasi," pungkasnya.