Gubri Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Pemprov Riau Harus Dorong P3DN

Jumat, 13 Mei 2022 - 22:12:01 WIB

SUARA PEKANBARU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyampaikan arahan bahwa pengadaan barang dan jasa harus meningkatkan tingkat komponen dalam negeri, dengan target belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 sebanyak Rp 400 triliun.

Sejalan dengan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan bahwa dengan demikian, pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Riau harus mendorong kepada Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

"Saya selaku Gubernur telah membuat instruksi baik di lingkungan pemerintah daerah, di lingkungan BUMD, termasuk juga instansi vertikal, agar perintah Bapak Presiden harus dilaksanakan," ucapnya, di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (13/5/2022).

Orang nomor satu di Riau ini menerangkan, selain mengeluarkan instruksi untuk P3DN ini, pihaknya juga telah membuat tim untuk mengawal apa yang diarahkan Presiden RI tersebut.

Menurutnya, apa yang diinstruksikan Jokowi ini guna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus juga ingin memberikan pemberdayaan kepada UMKM yang sekarang banyak terdampak dengan pandemi COVID-19.

"Jadi karena itulah tentunya saya sangat mengharapkan apa perintah Bapak Presiden dilaksanakan, karena beliau memberikan perintah pada 31 Mei ini akan dilihat bisa atau tidak pemerintah daerah capai 40% itu," sebutnya.

Syamsuar melanjutkan, pemerintah wajib dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pasal 65.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, setiap pengadaan yang sumber pembiayaan yang berasal dari APBN dan APBD, termasuk pinjaman atau hibah dalam negeri atau luar negeri, serta pelaksanaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 86.

"Beberapa minggu yang lalu kita juga termasuk 10 besar di Indonesia ini yang telah patuh kepada perintah Bapak Presiden, itu diundang lah Pemprov Riau untuk menghadiri kegiatan yang sama dalam rangka untuk melakukan evaluasi setelah adanya arahan di Bali beberapa waktu yang lalu," tuturnya.