Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Bisa Ajukan Permohonan Ubah EKTP

Kamis, 12 Mei 2022 - 09:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Warga yang terdampak pemekaran kecamatan telah bisa mengajukan permohonan perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak 11 April 2022. Warga dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan (Sipenduduk).

"Kami sudah mulai menerima permohonan warga untuk penyesuian nama kecamatan baru sejak 11 April lalu. Kami telah menyiapkan aplikasi Sipenduduk bagi warga untuk permohonan perubahan nama kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (10/5).

Sementara itu, instansi pelayanan publik seperti Samsat, SIM, BPJS, dan pendaftaran OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sudah menyesuaikan dengan 15 kecamatan. Artinya, instansi-instansi itu sudah menyesuaikan dengan basis data Disdukcapil.

"Hanya saja, untuk instansi pelayanan publik yang masih manual, biasanya belum ada kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Instansi tersebut masih berpatokan pada 12 kecamatan (sebelum pemekaran)," sebut Irma.

Dari lima kecamatan yang merupakan hasil pemekaran permohonan perubahan data terbanyak berasal dari Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya. Untuk diketahui nama kecamatan baru di Pekanbaru hasil pemekaran adalah Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Kulim dan Kecamatan Rumbai Timur, serta Rumbai Barat.