Riau pernah Punya Mata Uangnya Sendiri, Ini Bentuknya

Rabu, 29 Mei 2019 - 09:45:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Dari catatan sejarah, meskipun bagian dari wilayah Indonesia, perekonomian Riau berada dibawah pengaruh negara tetangga yaitu malaysia. Mata uang rupiah nyaris tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah di daerah yang meliputi Kewedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh (sekarang menjadi bagian dari Kepri).

Untuk menegaskan saham fiskal di kawasan itu, dengan mata uang resmi YANG dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang telah disahkan pada 15 Oktober 1963 untuk menghentikan penggunaan uang dolar Malaya dan Inggris Borneo (mata uang yang beredar saat itu).

RI Nomor 21/1963 tentang Peraturan Pembayaran Gaji PNS, Polri, anggota angkatan perang RI dan pejabat negeri lainnya di daerah Riau. Penerbitan dan pemberlakuan mata uang rupiah khusus Riau berlangsung hampir tiga tahun sejak awal 1960.

Namun, berdasarkan Keputusan Presiden efektif per tanggal 1 Juli 1964, 'Rupiah' Riau bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan kemudian digantikan dengan Rupiah yang kita kenal sekarang ini.

Siapa sangka kalau 'Rupiah' Riau ternyata memiliki 'harga' yang lebih tinggi ? 1 'Rupiah' Riau = 14.7 Rupiah.

Uang rupiah khusus Riau ini terdiri atas uang pecahan kertas dan logam. Ada beberapa nominal pecahan uang kertas yakni pecahan Rp100, Rp10 dan Rp5. Seluruh halaman depannya diberi gambar Presiden RI pertama Soekarno sementara sisi belakangnya berbeda.

Uang kertas Rp100 bergambar wanita penari wayang orang (Srikandi), sedangkan pecahan Rp10 bergambar dua wanita penari Legong (Bali) dan pecahan Rp5 bergambar seorang wanita penari Bali.