Selama Cuti Lebaran, Pelayanan Samsat Riau Tutup

Selasa, 28 Mei 2019 - 13:15:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau wajib pajak, yang pajak kendaraan jatuh tempo pada saat cuti bersama lebaran 2019 untuk segera membayar lebih awal.

Pasalnya, saat cuti lebaran pelayanan Samsat Bapenda Riau akan tutup selama sembilan hari sesuai waktu libur cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 1440 Hijriah.

Imbauan tersebut untuk menghindari wajib pajak dari denda akibat keterlambatan membayar pajak. Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana mengatakan, memang pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan jadwal pasti kapan waktu libur cuti bersama. Namun berdasarkan informasi awal, cuti bersama akan dimulai tanggal 1 hingga 9 Juni, sehingga saat cuti bersama tersebut pelayanan Samsat di Bapenda juga akan ditutup.

"Makanya kami imbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pajak kendaraannya pada tanggal cuti bersama agar membayar pajaknya sebelum libur, yang masih tersisa lebih kurang empat hari lagi. Pembayaran pajak lebih awal untuk menghindari denda," kata Indra Putrayana kepada pewarta, Kemarin.

Dia mengatakan, bagi masyarakat membayar pajak lebih awal dari waktu jatuh tempo. Namun ke depannya tanggal jatuh temponya tidak akan berubah, atau masih di tanggal yang sama. Bahkan pembayaran pajak juga sudah bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.

"Karena kalau membayar setelah cuti, maka dikhawatirkan akan membludak. Pasalnya, dari catatan kami dalam sehari saja ada 5 ribu orang yang membayar pajak, kalau cuti sembilan hari maka nantinya akan ada 45 ribu orang yang antre membayar setelah cuti," paparnya.

Indra menambahkan, bahwa denda yang akan diberlakukan pada wajib pajak yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen.

"Tentu denda akan memberatkan masyarakat, apalagi setiap bulan dendanya akan naik. Bahkan denda maksimal bisa mencapai 55 persen, kalau 25 persen saja dari pajak Rp1 juta, bisa Rp250 ribu penambahan dendanya," terangnya.