Ini Besar Anggaran Rehab RTLH di Pekanbaru

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:52:14 WIB

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru memberikan bantuan rehab rumah kepada masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 20 juta per unit. Bantuan ini didapatkan Dinas Perkim dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) lebih kurang sebesar Rp 1,28 miliar. Anggaran ini untuk merehab 64 unit rumah.

"Tahun ini kita dapatnya 64 unit rumah di tiga kelurahan. Limbungan, Meranti Pandak dan Sri Meranti. Kita kemaren mulai (rehab) sekitar 1 Juli," ucap Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Suryana Hakim, Senin (25/10).

Dari 64 unit rumah, dikatakan Suryana, yang sudah tuntas di rehab sebanyak 6 unit.

"Kalau yang dari luar kita dapat 2. Tipe 1 itu namanya PK, PK itu Peningkatan Kualitas. Peningkatan kualitas itu hanya diperuntukan untuk rehab rumah. Kita hanya kasih Rp 20 juta dari pusat. Yang kedua adalah pembangunan baru, itu kita dapat dari provinsi melalui bantuan keuangan (Bankeu). Bantuan ada dari pusat dan dari provinsi," terang Suryana.

Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab rumah disampaikan Suryana, diantaranya, bangunan atau rumah tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan pencahayaan, dengan kontruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.