PPKM Level IV di Pekanbaru Diperpanjang, Namun Ada Kelonggaran

Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:22:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Seluruh rumah ibadah bisa beraktivitas selama PPKM level 4 Pekanbaru yang diperpanjang. Perpanjangan ini berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang. Ada pembatasan dalam aktivitas di seluruh rumah ibadah. Pembatasan kapasitas mencapai 25 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang berada dalam rumah ibadah ini.

"Seluruh tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara  berjamaah, tapi ada pembatasan kapasitas," terang Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (25/8/2021).

Pengelola rumah ibadah bisa mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI. Adanya kelonggaran ini seiring dibukanya fasilitas umum pada PPKM kali ini.

Masyarakat bisa mengakses fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Fasilitas itu buka hingga pukul 18.00 WIB. Ada pembatasan kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat. Mereka juga harus melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, politik, seminar, lokakarya dan sejenisnya yang dilakukanan di dalam gedung diizinkan melaksanakan kegiatan. Namun hanya dibatasi jumlah 25 persen dari kapasitas tempat dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Mereka juga harus mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru," jelasnya.*