Kepala Bapenda Sebut Ada 4 Perwako Baru Beri Kemudahan WP di Pekanbaru

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintan Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, terdapat empat peraturan Walikota (perwako) yang telah diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada WP.

Pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif," ungkapnya, Senin (16/8).

Kedua, kata pria yang akrab disapa Ami ini, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.

Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.

"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan Walikota," paparnya.

Selanjutnya yang ketiga, sebut Ami, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketigas Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak Wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," ucapnya.

"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena kita anggap orang mampu," ulas Ami.

Terbaru atau yang keempat, lanjut mantan Camat Rumbai ini, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.