Resepsi Pernikahan di Pekanbaru Dilarang

Jumat, 21 Mei 2021 - 21:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19 di awal Ramadan lalu. Salah satu penyebabnya yaitu banyaknya pemberian izin resepsi pernikahan pada Maret 2021 lalu.


"Kami melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, pada Selasa (18/5/2021).


Sebelumnya, dalam surat edaran sudah diatur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Contohnya, 10 dari keluarga wanita dan 10 dari keluarga pria serta petugas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.


"Tapi kalau namanya resepsi pernikahan, kami sudah jera dengan kejadian sebelum bulan Ramadan lalu. Karena, kami banyak memberikan izin resepsi pernikahan," ujar Firdaus.


Kemudian, peningkatan kasus di awal Ramadan diduga dari kegiatan itu juga. Makanya, izin resepsi pernikahan tak bisa diberikan lagi.