Jumlah Jukir di Pekanbaru yang Terdaftar Mencapai 1.474 Orang

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Terhitung sejak awal tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga.

Sistem pengelolaan parkir saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang mengelola parkir di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya masih melakukan pendampingan dilapangan. Pihaknya juga melakukan penertiban terhadap juru parkir liar (jukir) liar.

"Juru parkir kita, ada 1.474 orang se-Pekanbaru. Ini yang terdata di kita. Ini laporan dari kordinator yang dibawah mereka," ujar Yuliarso, Kamis (18/2).

Jukir yang terdata tersebut merupakan jukir yang keberadaan nya legal. Mereka melakukan pungutan parkir hampir di seluruh area tepi jalan.

Ia tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam masa transisi pengelolaan parkir dari Dishub ke pihak ketiga. Yuliarso menyebut, di lapangan masih terjadi selisih paham terhadap pengelolaan yang baru.

Maka pihaknya masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan.

Ia mengungkapkan, pihak ketiga pemenang lelang ini bakal melakukan pengelolaan parkir hingga lina tahun kedepan.

Yuliarso menegaskan, pada pengelolaan oleh pihak ketiga besaran tarif parkir tidak ada kenaikan. Untuk roda dua dalam satu kali parkir Rp1.000. Lalu untuk roda empat dalam satu kali parkir Rp2.000.

"Sesuai kesepakatan dan ketetapan Dishub Pekanbaru dengan PT. Datama, dari potensi retribusi parkir Rp36 miliar, pihak PT. Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen," pungkasnya.