BPKAD Pekanbaru Pastikan Dana APBD-P 2020 Sudah Bisa Digunakan

Ahad, 08 November 2020 - 19:14:19 WIB

SUARA PEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah bisa digunakan.

"Per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Jumat (6/11).

Namun secara administrasi, terang dia, masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya," ucap Syoffaizal.

Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini.