Wali Kota Pekanbaru : Potong Semua Tiang Tak Berizin dan Bando!

Rabu, 04 November 2020 - 15:23:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT dengan tegas memerintahkan OPD terkait untuk memotong semua tiang reklame yang tak berizin serta seluruh Bando yang ada di Pekanbaru. Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar audiensi dengan para pelaku usaha bidang periklanan yang ada di Pekanbaru, pada Rabu (4/11/2020), di Ruang Rapat Wali Kota Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Disebutkan Wali Kota, kategori yang wajib ditebang tersebut disampaikan dalam Pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2018 berbunyi, Wali Kota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib Jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, Dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.

Wali kota juga meminta, agar para pelaku usaha di bidang Periklanan untuk tertib adminstrasinya. Selain itu juga pada revisi perda lama yang telah disebutkan, juga harus memperhatikan beberapa aspek. "Apa Aspek itu? seperi UU Nomor 11 tahun 2020, omnibuslaw, uu lingkungan hidup, lalu lintas jalan dan   Pertaturan Kementerian PUPR," tambah Firdaus. 

Wali kota juga kembali mengintuksikan agar tim yustisi menertibkan tiang reklame yang tidak berizin. Untuk yang berizin namun titik tiang tidak sesuai izin, Wali kota meminta pelaku usaha memindahkan sendiri. 

"Untuk yang tidak berizin, tertibkan! Tak ada toleransi lagi. Satpol PP, saya tegaskan kembali yang tak berizin tak perlu disurati, langsung potong," tegasnya.

Terkhusus untuk Bando, Wali kota meminta satpol PP untuk segera tebang dalam minggu ini. Nando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Tak ada bangunan yang melintang diatas jalan," pungkasnya.*