Umur 17 Tahun? Yuk Rekam Buat KTP di Disdukcapil Pekanbaru

Rabu, 04 November 2020 - 08:12:00 WIB

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyiapkan jadwal khusus bagi pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, pada pekan ini, waktu perekaman untuk usia 17 tahun tersebut dibuka pada Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11).

"Tempat perekamannya di kantor Disdukcapil Jalan Jenderal Sudirman," ungkapnya, Rabu (4/11/2020).

Sementara untuk waktu registrasi atau pendaftaran, sebut dia, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak," ucap mantan Camat Tampan ini.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut Irma, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.