Pusat Kuliner Tugu Keris Resmi Dikelola LPM

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:21:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner. Selain itu, SK pengelolaan kawasan itu diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Sudah kita keluarkan SK-nya, SK pertama tentang penetapan tempat dan SK kedua tentang penunjukan pengelola," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10).

Pengelola diserahkan kepada LPM, lantaran dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. LPM sebagai pengelola nantinya mempunya kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut.

"LPM juga punya kewajiban melaksanakan ketentuan lain yang bersifat kewajiban kepala daerah seperti pajak dan retribusi," jelasnya.