UMK 2021 Mulai Dibahas Bulan Depan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:59:26 WIB

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) pada bulan November mendatang. Pembahasan itu untuk persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (6/10). Ia menilai, kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi pada suatu daerah.

"Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya," ujar Jamal.

Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini.

Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta.

"Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan," terangnya.

Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.