Mulai Kamis, Masyarakat Tampan Bakal di Batasi Ruang Geraknya

Senin, 07 September 2020 - 10:00:00 WIB

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

SUARA PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro di Kota Pekanbaru dimulai Kamis 10 September 2020. Kecamatan Tampan menjadi yang petama dilakukannya kembali karantina wilayah tersebut. Dengan begitu, gerak masyarakat Kecamatan Tampan akan dibatasi dan berlakunya kembali jam malam. 

Penerapan itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. InsyaAllah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan," kata Walikota, usai menggelar rapat.

Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan. Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif covid-19.

Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.

Seiring itu ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.

"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," jelasnya.*