76 Pengunjung 'Diskotek' dan KTV di Star City Square Pekanbaru Positif Narkoba
Ilustrasi.(sumber;internet)
SUARA PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melakukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020. Sebanyak 110 orang terjaring, dari tes urine sebanyak 76 orang positif narkoba.
Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 digelar dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna penyebaran virus corona. Operasi melibatkan 80 personel Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan 4 Personel POM TNI AD.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, razia digelar pada Ahad (6/9/2020) mulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB. Sasarannya, SC PUB/KTV, SC dan EB.
Dari razia itu terjaring 110 orang pengunjung. "Kita lakukan tes urine, 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dengan rincian 58 orang laki-laki dan 18 orang perempuan," kata Sunarto, Senin (7/9/2020).
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 41 butir pil ekstasi, 1 butir Happy Five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sudah hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram.Barang bukti ditemukan di lantai.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka wanita berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 butir.
Pengunjung yang positif beserta barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.*