KABAR GEMBIRA! Pemko Hapus Kewajiban Pajak Warga Tidak Mampu

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:15:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus kewajiban pajak terhadap wajib pajak (WP) golongan warga tak mampu, 100 persen. Jumlahnya mencapai 172.502 WP.

Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT mengatakan, nilai pajak dari jumlah itu terbilang kecil. Namun, di balik penghapusan kewajiban bagi warga menengah ke bawah itu, Pemko saat ini mengejar WP golongan buku IV dan V atau warga mampu.

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku IV dan V ini mencapai Rp101 miliar. "Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT, Kamis (16/7/2020).

Ia menegaskan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada itu. Sebab, PAD dari sektor PBB di Kota Pekanbaru itu merupakan salah satu andalan.

"Barangnya jelas, tinggal bagaimana kita mengambilnya lagi. Oleh sebab itu kita minta kepada OPD terkait bisa memaksimalkan potensi ini," kata dia.

Dia juga berpesan, agar dalam penagihan ini, para unsur terkait dapat bekerja super tim, bukan individu. Lanjutnya, dalam tim ada unsur Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda serta Camat dan Lurah.

"Ini tak boleh bergerak sendiri-sendiri untuk mencapai hasil maksimal," tegasnya.*