Tarif Rapid Test Melebihi Ketentuan Menkes, Ini Alasan RS di Pekanbaru

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:15:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Kementerian Kesehatan RI mematok batas tarif tertinggi biaya rapid test hanya Rp150 ribu. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Lalu bagaimana dengan Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru? Sudahkah menjalankan instruksi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan?

Untuk Rumah Sakit Eka Hospital sudah mengikuti Surat Edaran Kemenkes. Namun untuk Awal Bros Panam masih belum mengikuti aturan yang memang baru dikeluarkan Selasa (7/7/2020) kemarin.

Humas Eka Hospital Dani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tarifnya Rp150 ribu, kita mengikuti aturan saja," ujar Dani singkat.

Hal berbeda disampaikan oleh Humas Awal Bros Panam, Asmardi. Kepada pewarta ia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mematok harga rapid test sebesar Rp250 ribu.

"Sampai saat ini masih Rp250 ribu. Belum ada instruksi untuk menurunkan," ujar Asmardi.

Ia mengatakan saat ini pihak rumah sakit masih dilema untuk menerapkan aturan tersebut. Pasalnya untuk harga alat rapid test saja masih di atas Rp100 ribu.

"Itu masih alat rapidnya, belum termasuk Alat Pelindung Diri (APD), petugas yang melakukan pengecekan. Ini yang menjadi dilema, dan ini banyak juga dikomplain oleh RS swasta lainnya," terangnya.

Ia mengatakan, jika memang harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seharusnya pemerintah juga mengatur berapa biaya alat rapidnya. Ada standart maksimal harganya.

"Memang ada yang murah. Tapi kami nggak mau. Nanti hasilnya bermasalah. Kami tetap mengacu yangg direkom WHO dan Dokter Spesialis Patologi Klinik (SpPK). Makanya harga rapid test di Awal Bros masih segitu," sebutnya.

"Mudah-mudahan saja apa yang menjadi harapan kami bisa terwujud. Sehingga kami tidak dilema lagi untuk memasang tarif rapid test," jelasnya.*