Gubri: RPJMD Pekanbaru Hanya Soal Administrasi Saja

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:35:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 dikembalikan Pemprov Riau. Dikabarkan sebelumnya, RPJMD tersebut dinilai sebagian anggota DPRD Pekanbaru cacat hukum. 

Meski mengembalikan, Gubernur Riau Drs Syamsyuar MSi menyatakan tidak ingin ikut terlalu dalam. Hanya saja dia menyebutkan RPJMD tersebut dikembalikan untuk dilengkapi administrasinya. 

"Kami tak mau mencampuri urusan RPJMD (Pekanbaru), tapi yang jelas kami memberi informasi masalah administrasi yang harus diperbaiki sesuai peruturan perundang-undangan," jelas Syamsuar, Selasa (2/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Gubri telah mengirim surat tanggapan atas kisruh penyelenggaraan rapat paripurna perubahan RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 kepada Ketua DPRD Pekanbaru.

Surat itu menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Pekanbaru tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan Keberatan Terkait Penyelenggaraan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD tahun 2017-2022, dan Surat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru tanggal 27 Mei 2020 perihal Kronologis Pengambilan Keputusan Bersama Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2017-2022.

"Kami melihat mungkin ada masalah administrasi yang harus diselesaikan, tadi saya minta agar segera diselesaikan dengan baik oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru," kata Gubri.*