Tak Patuhi Aturan PSBB, Satpol PP Segel Game Online Miracle

Selasa, 05 Mei 2020 - 07:23:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap sebuah Warung Internet (Warnet) Miracle di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Senin (4/5/2020). 

Tindakan tegas itu dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru, lantaran warnet masih nekat beroperasi secara diam-diam dan pasca diamankannya 7 orang pengunjung dari warnet tersebut ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Pekanbaru. 

"Warnet itu dalam regulasi PSBB tidak boleh buka. Warnet, tempat hiburan malam, kafe dan sejenisnya ditutup sementara waktu. Semalam di razia kedapatan buka, kita tutup, kita segel dan cabut izinnya," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (5/5/2020). 

Agus Pramono mengatakan, semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang tetuang di dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Pekanbaru.

Warnet merupakan tempat orang berkumpul, dimana saat pandemi Covid-19 ini tidak dibenarkan melakukan kegiatan dengan mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. 

Menurutnya, sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha tertentu telah disampaikan berkali-kali untuk tidak beroperasi sementara waktu disaat masa PSBB berlangsung. 

"Sebenarnya saya tidak menghendaki untuk tutup menutup usaha tersebut. Tapi mari kita saling menghormati, menghargai, dan itu ada aturannya. Untuk itu kita minta pelaku usaha supaya dapat mematuhinya," harap Agus. 

Terkait penyegelan tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DPM-PTSP Pekanbaru untuk pencabutan izin usaha tersebut. *