Pria yang Diduga Maling Berdaster Dilepaskan Polisi

Rabu, 29 April 2020 - 17:12:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Pria yang ditangkap warga karena diduga mencuri kipas angin di salah satu gudang di Jalan Setia Maharaja (Parit Indah) Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Pria berinisial AL (39) itu dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus pidananya. Tidak hanya itu, korban pencurian juga tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar mengatakan bahwa pelaku tidak dapat dilakukan penahanan.

"Ini sebenarnya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kerugian korban hanya Rp400 ribu saja. Selain itu, korban juga tidak membuat laporan ke kami," ucap Bainar, Rabu (29/4/2020).

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, pelaku juga tidak mengambil apapun dalam gudang yang menjadi tempat aksi pencuriannya. "Dalam artian, tidak adanya barang bukti," katanya.

Bainar menjelaskan bahwa di dalam gedung memang ada 2 kipas angin bekas, serta tempat cuci piring aluminium, tetapi barang tersebut belum sempat diambil korban karena keburu ketahuan oleh korban.

"Berarti ini masih percobaan pelaku. Untuk itu, pihak kepolisian tidak dapat memproses pelaku secara hukum. Pelaku hanya dilakukan penahanan 1x 24 jam saja, pada akhirnya dia dibebaskan kembali," tuturnya.

Disamping itu, pelaku AL mengaku ia masuk ke dalam gudang milik korban hendak menumpang Buang Air Besar (BAB), karena pelaku mengira pemilik ruko masih tidur. "Pemilik ruko tiba-tiba mendengar saya masuk, dan dia menarik baju saya sampai robek," jawab AL saat dijumpai di Polsek Bukit Raya, Rabu (28/4/2020).

Setelah itu, pelaku yang juga mantan narapidana pada tahun 2015 itu pun lari ke dalam toko ritel modern saat dikejar oleh warga. Pelaku pura-pura belanja dan langsung naik ke lantai atas toko tersebut.

"Ada baju di jemuran di atas ruko, ya sudah saya pakai saja untuk mengelabui warga biar tidak ketahuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Al ketahuan melakukan tindak pidana pencurian oleh korbannya sendiri Yono (40). Korban mendengar suara berisik dari gudang yang berada di sebelah rumahnya. Penasaran apa yang terjadi korban langsung menghampirinya dan melihat pelaku mengangkat barang-barang tersebut.

Mengetahui hal itu pelaku langsung melarikan diri namun bajunya sempat dipegang oleh korban hingga robek. Pelaku lantas melarikan diri ke dalam Indomaret.

"Saat berada di dalam Indomaret pelaku berpura-pura membeli baju lalu memakai baju tersebut di kamar mandi Indomaret," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Selasa (28/4/2020).

Tidak berapa lama kemudian korban datang dan mengecek pelaku yang berada di kamar mandi Indomaret namun ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di tempat.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, warga lainnya melihat pelaku berada di atas ruko miliknya, dimana pelaku menggunakan baju daster dan jilbab milik neneknya sehingga pelaku diamankan oleh warga," tukasnya.

Saat diinterogasi pelaku menggunakan daster dan jilbab milik saksi untuk bisa melarikan diri dan mengelabui warga.*