Ini 5 Imbauan MUI Pekanbaru, Mulai dari Tiadakan Salat Jumat Hingga Tutup Tempat Keramaian

Rabu, 25 Maret 2020 - 11:24:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau.

Surat Imbauan nomor 02/MUI-PBR/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Pekanbaru Prof. Dr. H. Ilyas Husti MA dan Sekretaris Dr. H. Hasyim SPdI MA, tersebut dibuat setelah dampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru semakin hari semakin meningkat, baik dalam bentuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Pasien Positif. Setiap hari jumlah pasien yang terkena wabah ini terus meningkat bahkan cenderung tidak bisa dikendalikan.

Ada 5 imbauan yang diterbitkan MUI Kota Pekanbaru terkait penyebaran Covid-19, yakni:

1. Mematuhi Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, serta Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor 650 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Tindak Pencegahan Penularan Covid-19. Untuk Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Beribadah di Rumah.

2. Selama di status tanggap darurat diberlakukan di Kota Pekanbaru maka diimbau kepada pengurus masjid, musholla dan tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterilisasi rumah ibadah dengan cara membersihkan ruang tempat ibadah serta lingkungannya, menggulung tikar, menyediakan sabun cuci tangan di tempat kamar mandi dan tempat wudhu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.

3. Selama Masjid, mushalla dan tempat ibadah lainnya disterilkan dalam masa status darurat diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, peringatan hari-hari besar Islam, pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan mushalla tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu di masjid dan musalla masing-masing sebagai pertanda dan peringatan masuk waktu salat.

4. Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak dan dianjurkan tetap berada di rumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Alquran, membimbing anak-anak dan keluarga dalam melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu menjaga pola hidup sehat sesuai tuntutan Rasulullah SAW.

5. Kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat-tempat lainnya yang dapat mempercepat penularan dan penyebaran Covid-19 serta melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya.

"Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bentuk wabah dan musibah yang membahayakan kita," kata Ilyas Husti.*