Antisipasi Penyebaran Covid-19, IKMI Sarankan Solat Jumat Diganti Solat Dzuhur di Rumah

Rabu, 25 Maret 2020 - 07:57:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kota Pekanbaru, Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) Kota Pekanbaru terpaksa memutuskan untuk tidak mengirim muballiqh di dua kali pelaksanan solat jumat. Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa poin yang disampaikan IKMI melalui Surat Edaran perihal tindaklanjut penanganan Covid-19 dengan Nomor: 005/IKMI-PKU/VII/1441 H, Selasa, 24 Maret 2020 yang Ditujukan kepada pengurus masjid, Mushalla dan Muballigh/ah.

Dalam Surat Edaran tersebut di sampaikan, Jumat 27 Maret 2020 dan 3 April 2020 IKMI Kota Pekanbaru tidak mengirimkan muballigh yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Solat Jumat, dan untuk selanjutnya akan ditinjau kembali dan akan diinformasikan kemudian.

Pelaksanaan Solat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid- 19 dapat diganti dengan Solat Dzuhur di rumah masing- masing dan itu sah. Selain soal solat Jumat, IKMI juga berpesan kepada seluruh pengurus masjid/mushalla dan muballigh/ah diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jamaah seperti Solat fardhu berjamaah, kegiatan wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.

Pengurus masjid/mushalla dan muballigh/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala' dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan solat fadhu.

Didalam Surat Edaran itu juga dijelaskan untuk informasi dan konfirmasi dapat menghubungi Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru telp (0761) 572654 dan Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Ust. Drs.Wizar Adnan HP.0812 6844 709.

Surat Edaran yang diterbitkan, mencermati perkembangan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia dan di Kota Pekanbaru.

Serta dengan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100/SETDA- TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Kota Pekanbaru. Dan hasil keputusan musyawarah pengurus IKMI Kota Pekanbaru dan IKMI Koorwil Riau Tanggal 21 Maret 2020

Surat Edaran itu juga ditandatangani Ketua Umum IKMI Koordinator Wilayah Riau DR H Ismadi Ilyas MA, dan Ketua Umum IKMI Kota Pekanbaru, Mashuri Mansur SAg MPdI. Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Ust. Drs.Wizar Adnan, dikonfirmasi, membenarkan, terkait Surat Edaran yang diterbitkan.

Dijelaskannya, Surat Edaran yang diterbitkan juga dibuat oleh semua lembaga Majelis Dakwah Indonesia, Ikatan Da'i Indonesia."Iya, Surat Edaran itu IKMI yang terbitkan, itu dari hasil rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor walikota. Semua lembaga juga buat seperti MDI,IKADI, surat baru tadi Selasa dikeluarkan," singkatnya.*