Payung Hukum BLUD, Dishub Pekanbaru Yakin Penerimaan Parkir Melonjak

Selasa, 18 Februari 2020 - 09:14:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat ini masih menggodok payung hukum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk pengelolaan parkir. Pengelola parkir ini akan melibatkan pihak ketiga.

Dengan adanya BLUD tesebut, pengelola parkir akan dilakukan lelang terbuka. Diperkirakan, Maret mendatang lelang sudah bisa dimulai.

"Kita targetkan lelang pada Maret nanti," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (18/2/2020).

Selama ini pengelolaan parkir berada di bawah UPT Perparkiran. Namun, instansi ini tidak serta merta menghilangkan UPT. UPT tetap ada, walau pengelolaan parkir di bawah BLUD.

"Untuk pemungutan diserahkan ke pihak ketiga. Mereka kita rumuskan regulasi tarifnya," jelasnya.

Lanjutnya, nantinya pungutan parkir di tepi jalan tidak lagi berbentuk retribusi, tapi menjadi tarif jasa layanan. BLUD itu juga mengatur wilayah pengelolaan parkir. Ada perbedaan tarif layanan parkir nantinya.

"Nanti akan diatur tarifnya disesuaikan saat pemberlakuannya. Ada sejumlah daerah tidak boleh lama-lama parkir di sana," jelasnya.

Ditanya seperti apa perkiraan penerimaan setelah nanti dikelola melalui BLUD, ia belum bisa memastikan. Namun, ia yakin penerimaan lebih besar dari yang sebelumnya, yang masih di angka Rp12 miliar setahun.

"Kita yakin ini akan lebih dari yang sebelumnya," kata dia.*