Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:11:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru rugikan pemerintah setempat. Sebab, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5x10 meter. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kita tidak ambil pajaknya," kata pria yang akrab disapa Ami, Selasa (11/2/2020). 

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, Ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, mencapai Rp10 juta. 

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya.*