Zakat Profesi Guru Pekanbaru Capai Rp300 Juta per Bulan

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:33:00 WIB

Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal MPd

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mencatat, total zakat profesi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan pemerintah kota mencapai angka Rp300 juta per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, anggaran dari zakat profesi guru itu digunakan pihaknya guna membantu peserta didik kurang mampu di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

"Di tingkat sekolah dasar, itu satu orang kita bantu sebesar Rp750 ribu. Kemudian untuk SMP sebesar Rp1 juta. Angka ini lebih besar dari bantuan Kartu Indonesia Pintar," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari zakat profesi guru, terang Jamal, peserta didik kurang mampu mesti mengusulkan diri ke pihak sekolah. Selanjutnya sekolah mengajukan kepada Dinas Pendidikan.

"Jadi bagi siswa kurang mampu, silahkan usul, tapi melalui sekolah. Semua berhak mendapatkan karena ini juga uang sekolah yang bersumber dari zakat guru," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Jamal, zakat profesi guru ASN beragama Islam dengan gaji Rp3,7 juta per bulan itu sudah diterapkan sejak 2013 lalu. Satu orang guru mesti mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

"Dana zakat profesi guru ini masuknya langsung ke rekening Baznas Pekanbaru. 60 persen dari total zakat dikelola oleh dinas melalui UPZ (unit pengelola zakat) yang telah dibentuk," terang dia.

Penyaluran bantuan melalui zakat profesi guru ini guna memberikan jaminan kepada peserta didik kurang mampu agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. "Jadi ini salah satu perhatian kita bagi siswa kurang mampu," tutup Jamal.*