Sasar Tempat Hiburan dan Gelper, Satpol PP Targetkan 'Pengemplang' PAD

Rabu, 08 Januari 2020 - 05:47:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia ke sejumlah gelanggang permainan serta tempat hiburan malam, Rabu (8/1/2020) dini hari. 

Selain diindikasi terjadi pelanggaran peraturan daerah, Satpol PP Juga menargetkan tempat usaha yang tidak patuh bayar pajak atau retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasilnya, banyak tempat usaha yang masih belum membayar pajak 2-3 bulan. Ada juga minol (minuman beralkohol-red) yang kadarnya diatas 5 persen dijual tanpa membayar pajak daerah di Koro-Koro.

Dari pantauan, dua peleton Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, bergerak pada pukul 22.00 WIB. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah gelper Avenger di Jalan Tuanku Tambusai. Saat tiba, seluruh pengunjung sudah tidak berada di dalam ruangan gelper. Tidak ada yang disita dari tempat ini. Satpol PP hanya memperingati pengelola agar tidak membuka hingga larut malam.

Setelah itu, Satpol PP bergerak menuju tempat karaoke Ce7 KTV. Di tempat ini, identitas pengunjung diperiksa. Tempat ini menyediakan wanita untuk mendampingi pengunjung yang ingin berkaraoke.

Ruang karaoke yang disediakan tempat ini berbeda dengan tempat karaoke pada umumnya. Selain tempat bernyanyi, di dalam satu ruangan tersedia kamar lengkap dengan tempat tidur dan toilet.

Kemudian, persis di belakang tempat ini, juga tersedia gelper Doraemon. Usai memeriksa tempat itu, Satpol PP lanjut ke gelper lain di jalan Riau. Ada Gelper Naruto, Binggo hingga Super Star. Semua gelper yang dirazia tutup saat dirazia. Tak satu pun pengunjung ditemukan. Padahal, menurut keterangan warga sekitar, beberapa gelper buka hingga dini hari.

Kemudian Satpol PP bergerak ke Jalan SM Amin atau Arengka II, mereka memeriksa setiap warung remang-remang dan sejumlah tempat karaoke yang ada di sepanjang jalan itu. Ada 3 wanita dan 1 pria yang berhasil diangkut. Selain itu, 36 botol Minol juga diamankan.

Tempat karaoke, Koro-koro di Jalan HR Soebrantas tak luput dari razia. Di tempat ini, Satpol PP menemukan ratusan botol Minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Menurut aturan, tempat yang menyediakan minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen, wajib membayar pajak.

Namun, saat razia pengelola tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi penjualan alkohol. Untuk itu, Satpol PP mengangkut 99 minol yang dipajang serta 8 kardus minol dari gudang Koro-koro yang berada di lantai 5.

"Razia hari ini kita amankan 3 wanita dan 1 pria. Ada juga minuman beralkohol sebanyak 231 botol," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Agus menyebut, razia yang dilakukan lebih kepada memeriksa perizinan tempat hiburan itu. Kata dia, jika administrasi tempat hiburan itu lengkap, akan menambah pemasukan bagi Kota Pekanbaru.

"Seperti pajak (Minol), bisa pajak reklame, hiburan, bisa pajak parkir, atau retribusi parkir. Bagaimana kita meningkatkan PAD. Kita akan panggil semua pengelola agar membawa kelengkapan administrasi," tegasnya.

Ia juga berharap kepada pengelola tempat hiburan lain agar melengkapi administrasi perizinan. "Kalau kita di sana (razia-red). Mereka harus menyiapkan itu. Kalau tidak ada kita panggil," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, agar pengelola tidak berbuat seenaknya. Ia meminta agar semua tempat hiburan itu tertib administrasi. "Tidak boleh seenaknya, ingat Perda dan ketertiban umum," jelasnya.*