Pemko Pekanbaru Pastikan Tutup Queen Club & KTv Karena Peredaran Narkoba

Selasa, 07 Januari 2020 - 10:07:00 WIB

Ilustrasi (sumber:internet)

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menyegel hiburan malam, Queen Club. Proses penyegelan berlangsung jelang, Selasa (7/1/2020) dinihari.

Ada puluhan personel gabungan terlibat dalam proses penyegelan ini. Penyegelan ini melibatkan unsur Satpol PP Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru.

Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru juga tampak mendampingi pada petugas. Personel kepolisian bersenjata lengkap juga ikut berjaga saat penyegelan hiburan malam di areal Senapelan Plaza.
 
Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Kapolresta Pekanbaru) dan Muhammad Jamil (Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru) juga ikut dalam penyegelan.

Hiburan malam ini akhirnya disegel karena ada indikasi peredaran narkoba di Queen Club.

"Queen Club tidak bisa beroperasi lagi karema sudah disegel secara permanen. Kalau dibuka paksa, ya kita tutup secara keseluruhan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono Selasa dinihari. 

Proses penyegelan bermula dari temuan jajaran Polda Riau pada razia akhir pekan kemarin. DPMPTSP Kota Pekanbaru akhirnya memberi rekomendasi untuk menutup hiburan malam.

Mereka memberi rekomendasi tersebut lantaran pengelola sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Peraturan ini dengan tegas menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak boleh mengedarkan narkoba.

Pengelola Queen Club menyaksikan langsung proses penyegelan. "Jadi dengan sangat terpaksa, kami dari pemerintah kota harus melakukan penyegelan," ujarnya.

Agus menegaskan bahwa penyegelan ini bentuk komitmen pemerintah kota dalam memerangi narkoba. Ia juga memastikan bakal menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan izin.*