Pemko Pekanbaru Masifkan Sosialisasi Perwako nomor 24 tahun 2025
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih memasifkan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih memasifkan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Pemko Pekanbaru melalui jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan sosialisasi ke sejumlah pusat perbelanjaan, Rabu (4/2/2026).
Tim gabungan dari Disperindag dan DLHK, memantau langsung implementasi di lapangan terkait pelarangan penggunaan kantong plastik ini.
Mereka turun ke Pasar Buah Sudirman, Mall SKA, dan sejumlah ritel Indomaret dan Alfamart.
"Jadi di lapangan memang masih kita jumpai, pelaku usaha masih menggunakan kantong plastik," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang usai kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah membuat larangan penggunaan kantong plastik sebagai upaya dalam mengurangi limbah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 24 tahun 2025 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Dari pantauan di lapangan, Iwan menyebut bahwa konsumen yang berbelanja juga masih belum memiliki kesadaran untuk membawa kantong belanja sendiri.
"Kita berharap pelaku usaha ini segeralah merealisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik ini di ritel mereka. Khususnya mall, dan pusat perbelanjaan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Pemko Pekanbaru resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait larangan penggunaan kantong plastik ini telah ditandatangani, Jumat (28/11/2025).