Ingat! 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diburu Lantas

Rabu, 23 Oktober 2019 - 09:07:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran mulai melakukan Operasi Zebra Muara Takus 2019, Rabu (23/10/2019). Ada delapan poin pelanggaran lalu lintas yang diburu kepolisian.

Apel gelar Operasi Zebra Muara Takus 2019 dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Agung mengatakan, Operasi Zebra Muara Takus 2019 melibatkan 320 polisi, dibantu personel TNI dan Dinas Perhubungan. "Operasi berlangsung selama dua pekan, dimulai hari ini," ujar Agung, usai apel, Rabu pagi.

Jenderal bintang dua itu merincikan, ada delapan poin penindakan yang menjadi fokus petugas di lapangan, yakni berkendaraan sambil menggunakan handphone, melawan arus lalu lintas, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang.

Kemudian, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, mabuk saat berkendaraan atau di bawah pengaruh alkohol, berkendaraan melebihi ambang batas kecepatan, dan pelanggaran administrasi berupa surat-surat kendaraan.

Agung menegaskan, operasi bertujuan untuk menertibkan masyarakat ketika berkendaraan di jalan raya. Masyarakat harus memikirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna fasilitas umum.

"Kami ingin melindungi masyarakat dari kecelakaan yang fatal, mengakibatkan meninggal dunia. Ini masih terjadi. Masyarakat harus paham dalam berlalu lintas harus mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Agung.

Untuk penindakan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sipil akan ditindak langsung oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sementara untuk TNI, ditindak oleh POM. "Supaya kita paham, di muka hukum semua sama," tegas Agung.

Bukan berarti kepolisian hanya fokus pada delapan pelanggaran saja. Kepolisian juga akan menindak pelanggaran lain, seperti kendaraan yang melebihi kapasitas dan kendaraan yang dimodifikasi.

"Bermuatan melebihi kapasitas juga jadi target, menyangkut administrasi dan perilaku kita. Tidak boleh merubah rangka dan konstruksi kendaraan, melakukan modifikasi lain," pesan Agung.*