Disdukcapil Pekanbaru Mulai Buka Kembali Layanan Sabtu-Minggu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali membuka layanan Mie Sagu ( Melayani Sabtu dan Minggu) di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (26/9/2025).
Layanan ini dibuka mulai jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang hendak merekam dan mencetak KTP elektronik (KTP-EL) untuk pertama kalinya.
"Layanan Mie Sagu kami buka bagi warga yang telah menginjak usia 17 tahun dan ingin merekam dan mencetak KTP-EL," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
Warga juga bisa mendapatkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat menyimpan dokumen kependudukan secara digital, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.
Ia menjelaskan, warga yang masih berusia 16 tahun juga sudah bisa mengakses layanan ini. Meskipun mereka harus menunggu untuk mencetak KTP-EL saat usia 17 tahun.
"Syarat rekam KTP-EL adalah usia sudah mencapai 16 tahun. Kemudian untuk mencetak KTP-EL adalah sudah berusia 17 tahun," jelasnya.
Kemudian, saat merekam KTP-EL, warga diminta membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).