Dishub : Truk Tonase Besar Tidak Boleh Masuk Jalan Kota

Selasa, 08 Oktober 2019 - 11:12:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa truk tonase besar tidak boleh masuk jalan kota. Ia menyebut bahwa truk tonase mestinya tidak melintas di jalan kota.

Truk yang kedapatan melintas di jalan kota bakal ditindak langsung oleh petugas. Dinas langsung menyerahkannya ke Kepolisian Pekanbaru. 

"Kami dari pihak dinas bakal berkordinasi dengan pihak Kepolisian Pekanbaru, guna menindak truk tonase besar yang melanggar," jelas Yuliarso, Selasa (8/10/2019).

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menyebut bahwa seharusnya truk melintas di jalur yang sudah ditetapkan. Apalagi pada sejumlah titik jalan sudah ada rambu larangan truk melintas sudah terpasang.

Truk tonase besar mestinya tidak masuk jalan kota. Keberadaannya berbahaya bagi para pengendara yang melintas di sepanjang jalan kota.

"Mereka seharusnya melintas di jalur yang diperuntukan truk tonase besar," terang pria disapa Arso.

Jalan kota tidak diperuntukan bagi truk dengan tonase besar. Sebab ada sejumlah jalur yang diperuntukan bagi truk tonase besar.

Truk dari Jalur Lintas Timur bisa melewati Jalan Lintas Kubang Raya untuk menuju Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang. Sedangkan truk dari arah Jalan Lintas Pekanbaru- Dumai bisa melintas lewat Jembatan Siak II menuju Jalan Air Hitam.

Truk nantinya menuju ke Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang melalui Jalan Garuda Sakti. "Jadi truk tonase besar seharusnya tidak di jalan itu. Mereka bisa melintas lewat jalan lingkar yang ada," tegasnya.*