Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 38 Jabatan PTP

Jumat, 04 Juli 2025 - 12:30:00 WIB

Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan ini diberikan menindaklanjuti permohonan yang diajukan Wali Kota Pekanbaru melalui surat Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2025.

Dalam surat persetujuan tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa Wali Kota Pekanbaru mengajukan permohonan untuk mengisi sebanyak 38 jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka. 

Permohonan ini dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.

"Iya, usulan untuk seleksi jabatan tinggi pratama yang diusulkan sudah disetujui Kemendagri," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemendagri memberikan persetujuan khusus untuk pelaksanaan seleksi terbuka 38 jabatan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, objektivitas, dan kompetensi.

Persetujuan ini juga bertujuan untuk memastikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat.

Kemendagri meminta agar Pemko Pekanbaru berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik sebelum maupun setelah pelaksanaan seleksi. 

Khusus untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Kepala Dinas Dukcapil, Sekretaris DPRD, dan Kepala Satpol PP, proses seleksi harus dilaksanakan secara hati-hati sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, Gubernur Riau juga diminta untuk melakukan pembinaan serta melaporkan hasil akhir pelaksanaan seleksi terbuka ini kepada Menteri Dalam Negeri.