News

Masyarakat Masih Jadi Korban, Kasatpol PP Pekanbaru Klaim Sering Tertibkan Tiang FO Ilegal

Sejumlah tiang tumpu fiber optic atau FO ilegal terus dipasang oknum penyedia layanan internet di Kota Pekanbaru. Padahal pemerintah kota sudah melakukan moratorium terhadap izin pemasangan tiang tumpu kabel FO. 

Adanya tiang ilegal tentu membahayakan bagi warga yang melintas. Apalagi pemasangan tiang tumpu FO ini tidak berizin sama sekali.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku sudah berulang kali menindak tiang tumpu FO tanpa izin. Mereka menyita sejumlah tiang tumpu FO ilegal dari sejumlah wilayah kota.

"Kita sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap kabel FO maupun tiang FO ilegal," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Tim menyebut kabel melintang jadi perhatian dalam pengawasan terhadap tiang FO. Ia menilai banyak penempatan kabel FO tidak tepat sehingga menganggu ketertiban dan keindahan kota.

"Banyak juga kabel melintang atau menjulur hingga ke jalan, mestinya pengelola penyedia internet bertanggung jawab," ulasnya.

Zulfahmi mengingatkan kepada penyedia jaringan internet untuk mengawasi tiang dan kabel. Mereka mestinya harus melakukan upaya pencegahan sejak awal.

"Jangan sampai menunggu dulu ada insiden, agar kejadian serupa tidak terulang. Kita akan terus lakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi," tuturnya.

Keberadaan tiang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari warga terkait tiang tumpu FO ilegal.

"Ada ancaman sanksi terhadap pelanggaran ini mulai dari teguran, sanksi paksa hingga pencabutan izin," terangnya.