News

Hingga Akhir Mei, PAD Pekanbaru dari Sektor Pajak Mencapai Rp280 Miliar

 

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, per tanggal 29 Mei 2024 sudah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280 miliar dari sektor pajak.

"Sampai kemarin, capaian PAD kita sudah Rp280 miliar," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (30/5/2024).  Ia mengatakan, untuk capaian PAD tertinggi bersumber dari pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga penyumbang PAD tertinggi, saat ini tengah proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.

"SPPT ini disebar ke wajib pajak oleh petugas kita dibantu pihak kecamatan dan kelurahan," ucapnya.

Disampaikan Alek, terdapat sebanyak 300 ribu SPPT PBB yang telah dicetak pihaknya. Para wajib pajak yang telah menerima SPPT, dihimbau agar menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.

"Jadi saat penyampaian SPPT ke wajib pajak, petugas kita sekaligus menghimbau agar membayar PBB tepat waktu," tutupnya.

Seperti diketahui, terdapat sebanyak 11 objek pajak yang dikelola Bapenda Pekanbaru di antaranya PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, PPJ, pajak parkir, pajak minerba, pajak sarang burung walet, pajak hiburan dan BPHTB.