Bebual

RESMI! Ini Website dan Akun Resmi Milik Pemko Pekanbaru, Yang Lain Illegal

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kepatuhan kepala OPD, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kota Pekanbaru untuk memperhatikan beberapa poin penting tentang website dan akun media sosial resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Yang pertama, Media Sosial dan Kanal Informasi Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru ditetapkan adalah sebagai berikut : 
1. Website pekanbaru.go.id
2. Akun Facebook kontak-pemko pekanbaru
3. Akun Instagram kontak_pemko_pekanbaru
4. Akun YouTube Info Pemko Pekanbaru

Kedua, Pembuatan atau penggunaan media sosial oleh OPD dan unit kerja di lingkungan Pemko Pekanbaru harus di laporkan ke Wali Kota melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Ketiga, Media Sosial ataupun kanal informasi yang sudah terlanjur dibuat dan tidak dipergunakan lagi harus dihapus agar tidak disalahgunakan.

Keempat, Media Sosial ataupun kanal informasi diluar yang telah ditetapkan dan mengatasnamakan Pemko Pekanbaru adalah ilegal dan harus ditutup.

Demikian ini disampaikan untuk menjadi perhatian.*