News

Buang Sampah, 51 Warga Pekanbaru 'Ditahan'

SUARA PEKANBARU - Tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan. Ada 51 orang kedapatan buang sampah sembarangan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.

Sedangkan yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda. 

"Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP," jelas Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019).

Rubi mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas. Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.*