News

TPS Ilegal di Pekanbaru Mulai Ditimbun Tanah

 

SUARA PEKANBARU - Sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah liar di Kota Pekanbaru akhirnya ditimbun. Penimbunan ini mencegah penumpukan kembali sampah di sekitar TPS liar.

Ada sejumlah lokasi TPS yang akhirnya ditimbun mulai, Minggu (27/8). Lokasi penimbunan di antaranya Jalan Teropong, Jalan Rajawali hingga Jalan Siak II.

"Kebanyakan di TPS liar tepi jalan, kita sudah lakukan penimbunan," ulas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi.

Hendra menyebut upaya ini untuk mencegah tumpukan sampah di TPS liar. Mereka menimbun TPS liar agar masyarakat enggan membuang sampah di tempat timbunan.

Dirinya tidak menampik bahwa sampah sempat menumpuk di penjuru Kota Pekanbaru pada, Jumat (25/8/2023) kemarin. Kondisi ini akibat adanya aksi sejumlah pekerja di TPA yang menggelar aksi protes.

Mereka pun menutup jalan akses menuju TPA Muara Fajar. Namun akhirnya armada angkutan sampah bisa membuang sampah dari TPS ke TPA pada Jumat petang.

"Karena adanya penutupan sementara akses jalan ke TPA, sampah pada ritasi pertama terkendala pembuangannya ke TPA," paparnya.

Hendra menilai aksi unjuk rasa itu menyebabkan pengangkutan sampah ritasi selanjutnya baru berlangsung pada Jumat petang. Keterlambatan pengakutan sampah itu murni karena aksi unjuk rasa pekerja di TPA Muara Fajar.

Namun ia menyebut tidak ada kendala lagi sebab para pekerja di TPA sudah diberi pengertian. Awalnya tenaga penyapuan di TPA menjadi petugas gakkum tambahan tapi tidak jadi sehingga ditarik kembali.

Masyarakat dapat membuang sampah di TPS pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Proses penimbunan dilanjutkan dengan penanaman pohon di kawasan itu.