News

Bayar Pajak PBB di Pekanbaru Bisa Pergi Umrah

 

SUARA PEKANBARU - Kota Bertuah dianugerahi cuaca cerah pada Minggu (16/7) pagi. Warga banyak berkunjung ke kawasan Car Free Day (CFD). Warga tumpah ruah di sepanjang kawasan CFD. Banyak dari mereka yang berolah raga dengan jogging, bersepeda, skateboard, dan lain-lain.

Hal ini tidak disia-siakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru untuk membuka posko layanan pajak daerah di Halte Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Agar menarik perhatian pengunjung, keberadaan posko ini pun digaungkan selama long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD. Tim Bapenda membawa spanduk jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah terbaru," kata Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Senin (17/7).

Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin dekat yaitu 31 Agustus 2023. Bapenda Pekanbaru selaku leading sector pengelolaan pajak daerah masif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran.

Warga diimbau agar dapat membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

“Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke Tanah Suci dan hadiah menarik lainnya dalam undian gebyar PBB. Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," jelas Alek.