News

Dishub Pekanbaru: Dilarang Parkir di Depan STC

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Parkir Radinal Munandar mengimbau, agar pengendara tidak membiasakan parkir kendaraan di wilayah tersebut, walaupun ada petugas juru parkir (Jukir). Karena itu bukan merupakan kantong parkir.

"Karena kalau masyarakat membiasakan parkir di sana, otomatis masyarakat mendukung terjadinya pungli. Karena di depan STC itu sudah jelas ada rambu di larang parkir," ujar Radinal, Jumat (8/4).

Menurutnya, di lokasi itu kendaraan hanya diperbolehkan parkir dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Diluar jam itu tidak dibenarkan kendaraan parkir disana. Karena akan menggangu kelancaran lalu lintas.

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap jukir yang melakukan pungutan parkir di sana. Masyarakat juga diimbau tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar atau pedestrian.

"Setiap hari kita menertibkan parkir di sana. Kita juga sudah pasang waterbarerier di sana. Namun, jukir di sana kucing-kucingan," pungkasnya.