News

Tempat Wisata di Pekanbaru Wajib Tutup 7 Hari

SUARA PEKANBARU - tempat rekreasi di Pekanbaru wajib tutup 7 hari, ini juga lokasi yang dilarang gelar kegiatan.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.

Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha terhitung 17 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 mendatang.

"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampe ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (16/5/2021).


Menurutnya, surat edaran ini dilayangkan ke pengelola taman rekreasi atau wisata.

Satgas juga melayangkan surat edaran kepada pengelola gedung, hotel dan convention center.

Iwan menyebut kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.


Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19.