News

Terjaring Razia Tak Gunakan Masker, Masyarakat Lebih Pilih Nyapu Jalan

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan hari ini, Senin 10 Agustus 2020. 

Razia penerapan protokol kesehatan pun dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. 

Dari kegiatan tersebut, beberapa warga kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Petugas pun memberi sanksi, diantaranya membersihkan lokasi sekitar razia. 

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, menjelaskan secara rinci sanksi bisa dipilih masyarakat secara langsung. Apakah bersedia membayar denda atau sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah.

"Kita mengacu pada Perwako (Peraturan Walikota). Kalau dia (pelanggar) tidak mau di denda, ya kerja saja. Kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Tujuannya hanya agar kita disiplin (terapkan protokol kesehatan)," terang Burhan Gurning.

Sementara menurut MM salah seorang warga yang terjaring razia, mengatakan dirinya tidak tahu ada peraturan kewajiban menggunakan masker.

"Iya saya baru tahu juga, makanya gak pakai masker," keluhnya.