News

Pemko Pekanbaru Dorong Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar Inspektorat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. 

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha sebenarnya telah memahami kewajiban tersebut. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah membangun kesadaran agar seluruh perusahaan benar-benar mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Harapannya, setelah kegiatan ini tidak hanya muncul pemahaman, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Masykur menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Peserta berhak memperoleh jaminan biaya perawatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. 

Selain itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pada dasarnya, kami melindungi masyarakat Pekanbaru dari risiko yang tidak pernah kita ketahui kapan akan terjadi. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan," jelasnya. 

Ia menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Pekanbaru tergolong cukup baik. Dari ribuan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Meski demikian, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan masih terdapat sekitar 200 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dalam sosialisasi kali ini, sebanyak 139 perusahaan diundang untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Harry Muzin, menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. 

"Tidak ada seorang pun yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja maupun musibah. Namun, apabila risiko tersebut terjadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti," katanya. 

Harry menjelaskan, melalui Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara itu, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai tabungan yang dapat dicairkan sesuai ketentuan. 

"Jaminan Hari Tua dapat menjadi bekal ketika seseorang berpindah pekerjaan atau ingin memulai usaha baru. Dana yang terkumpul terus berkembang karena mendapatkan hasil pengembangan, sehingga nilainya bertambah," ujarnya. 

Ia juga mengimbau para pekerja agar memastikan perusahaan tempat mereka bekerja telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.