News

Bapenda Pekanbaru 'Sikat' WP Pakai Juru Sita

Bagi penunggak pajak di Kota Pekanbaru, siap-siap bakal didatangi tim juru sita dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka turun untuk melakukan penagihan pajak terhutang terhadap wajib pajak. 

Bagi wajib pajak yang membandel ada sanksi penyegelan hingga penyitaan aset atau objek pajak. 


"Jadi, Bapenda saat ini juga fokus melakukan upaya-upaya paksa. Kita sudah memiliki juru sita," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Selasa (24/2/2026). 

Menurutnya, sejumlah tempat usaha sudah ada yang menjadi target untuk dilakukan penagihan aktif oleh petugas juru sita. Pelaku usaha itu sudah menunggak pajak dalam waktu yang cukup lama. "Kita lakukan upaya paksa, kita bisa lakukan penyitaan. Sudah ada 2 wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa," terang Denny. 

Usai dilakukan pembacaan surat paksa oleh juru sita, Dikatakan Denny bakal dilakukan proses penyitaan. Bisa penyitaan rekening hingga objek pajak. Hal ini menjadi satu upaya dalam penegakan aturan terhadap penunggak pajak yang ada di Kota Pekanbaru.  

"Upaya yang kita lakukan mulai dari pendataan, mendaftar, menetapkan, tagih, periksa sampai proses penyitaan ini akan kita fokuskan tahun ini," jelas Denny. 

Ia mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi. Kemudian laporan wajib pajak yang belum sesuai, juga diharapkan menyesuaikan dengan kondisi omzet yang sebenarnya. 

"Kota Pekanbaru ini membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Saat ini jalan - jalan sudah bagus, itu sangat nyata dirasakan masyarakat, dan itu dari pajak yang dibayarkan," pungkasnya.