Ada dugaan sejumlah oknum pelaku usaha menggunakan air tanah secara berlebihan. Kondisi ini jelas berdampak lingkungan terutama bagi cekungan air tanah.
Satu upaya untuk mencegah eksploitasi penggunaan air tanah yakni dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang Pemanfaatan Air Tanah. Adanya kebijakan ini untuk mengatasi penggunaan air tanah untuk niaga secara berlebihan.
Para pengelola niaga seharusnya memakai air perpipaan untuk menjalankan usahanya. Mereka yang terbukti menggunakan air tanah secara berlebihan terancam kena cabut izinnya.
"Kebijakan ini dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya air, terutama air bawah tanah," tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada regulasi tentang pemanfaatan air tanah di Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru segera membuat regulasi untuk penggunaan air tanah.
"Regulasi ini membuat adanya pembatasan dalam pemanfaatan air tanah terutama oleh pelaku usaha atau niaga," ulasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini sedang menyiapkan draf. Ia menyebut bahwa draf ini bagian persiapan dalam menyusun Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah.
"Kita sedang susun perwako, agar bisa dalam dalam mengendalikan penggunaan air tanah," jelasnya.
Para pemilik usaha saat ini juga harus mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT). Pengurusan dokumen surat izin ini juga mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan.
Mereka juga harus memiliki dokumen rekomendasi menggunakan air jaringan perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Pelaku usaha harus menggunakan air dari pipanisasi.