Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih memberlakukan moratorium atau penangguhan untuk izin reklame.
"Jadi kalau ada (tiang reklame) yang baru dibangun, pasti tidak ada izinlah itu. Kita kan sekarang sedang moratorium," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Dr.Tr H Zulhelmi Arifin, Selasa (7/10/2025).
Disampaikannya, moratorium izin reklame diberlakukan untuk keperluan penataan dan penertiban. Sebab, keberadaan tiang reklame sudah sangat menjamur sehingga merusak estetika kota.
"Makanya keseluruhan di Kota Pekanbaru akan kita tata ulang," ungkap Ami, sapaan Zulhelmi Arifin.
Saat ini, penertiban dan penataan telah dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau.
"Di Sudirman sudah selesai, lanjut di Jalan Riau. Di Jalan Riau, yang berizin-berizin itu masih ada yang belum kita tebang karena ada beberapa administrasi lagi yang harus diselesaikan," ucapnya.
Setelah proses penertiban tuntas, lanjut Ami, Pemko Pekanbaru baru akan memproses izin pembangunan tiang reklame. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, izin direncanakan hanya untuk videotron.
Nantinya, Pemko Pekanbaru akan menentukan tempat-tempat yang boleh dibangun videotron sehingga tidak merusak estetika kota.
"Kita juga akan atur kontennya, pencahayaan nya. Kontennya tidak boleh membuka aurat. Jadi akan banyak pengaturan nantinya, mulai dari letaknya, cahaya, termasuk kontennya," ujar Ami.
"Misalnya untuk iklan skincare. Itu kontennya tidak boleh menampilkan aurat perempuan. Kan masih banyak bagian lain yang bisa dieksplor, tidak harus bagian aurat. Jadi akan kita tata sebaik mungkin," tutupnya.