Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen mewujudkan zero putus sekolah agar tidak ada lagi anak-anak di Kota Pekanbaru yang kehilangan haknya mendapatkan pendidikan.
Selain program pembiayaan pendidikan gratis bagi anak kurang mampu, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru juga akan memanfaatkan dana zakat profesi guru untuk menebus ijazah-ijazah siswa yang tertahan akibat tunggakan biaya sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (31/7/2025). Ia menjelaskan, dana zakat profesi guru saat ini mencapai Rp150 juta perbulan.
Diharapkan, dengan kebijakan ini, maka para siswa yang membutuhkan dukungan, dapat bersekolah dan menyelesaikan sekolahnya dengan baik.
"Untuk tahap awal, Karana belum ada dianggarkan di APBD, kita wacanakan pakai dana zakat seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Agar siswa yang ijazahnya ditahan, bisa ditebus dengan dana zakat, itu dibolehkan," ujarnya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sesuai arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah memfokuskan Disdik untuk membantu siswa-siswi kurang mampu, termasuk yang mengenyam pendidikan di lembaga swasta.
"Sekarang kita sedang mendata mereka agar bisa dikembalikan lagi ke sekolah," pungkasnya.