News

Dinsos Pekanbaru Klaim Sudah Jaring Ratusan Gepeng Hingga Pertengahan Tahun 2025

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru rutin melaksanakan operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Terhitung Januari hingga Juli 2025 ini saja, petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, diantaranya gelandangan, pengemis (gepeng) dan manusia silver.

Menjamurnya gepeng dan manusia silver, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada gepeng maupun manusia silver dijalanan.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Adriyani MH menyampaikan.

"Terhitung Januari hingga Juli 2025 ini, kita berhasil menjangkau sebanyak 158 orang. Diantaranya pengemis, gelandangan, manusia silver dan penyandang disabilitas. Peraturan daerah itu jelas, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng terancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," terang H Idrus, Senin (21/7/2025).

H Idrus kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng dijalan. Ia berharap agar masyarakat dapat menyalurkan sumbangan ke Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

"Kita tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng ataupun manusian silver dijalan," ujar H Idrus.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda, seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.